Ahmad Muzani Sebut Amendemen UUD Butuh Proses Panjang Dan Transparan, Prabowo Setuju Hati-hati

Kamis, 04 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Attar Yafiq
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan komitmennya bahwa amendemen UUD harus dilaksanakan dengan transparansi dan melibatkan seluruh elemen bangsa, sebuah prinsip yang mendapat penekanan serupa dari Presiden Prabowo untuk kehati-hatian.

Jakarta - Menyikapi wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945, Ketua MPR RI Ahmad Muzani kembali menegaskan prinsip dasar yang harus dipegang: proses perubahan konstitusi tidak boleh instan, melainkan harus melalui jalan yang panjang dan transparan. Pernyataan ini disampaikannya jauh sebelum pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, tepatnya pada peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Senayan, Agustus 2025.

Muzani menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan amendemen tersebut. Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa perubahan UUD 1945 harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh elemen bangsa mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat secara luas. Amendemen, dalam pandangannya, harus berdasarkan konsensus yang luas dan bukan didasari oleh keinginan segelintir kelompok saja.

Prinsip kehati-hatian yang diusung Muzani ini mendapat resonansi dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan mereka di Istana, Presiden secara eksplisit meminta agar proses amendemen tidak dilakukan dengan buru-buru. Keselarasan pandangan antara pimpinan MPR dan Presiden ini mengindikasikan bahwa jika amendemen benar-benar dilakukan, Indonesia akan mengadopsi pendekatan yang sangat deliberatif dan tidak tergesa-gesa.

Pertemuan di Istana pada 2 Desember 2025 itu sendiri masih bersifat sangat awal dan informal. Muzani sendiri mengakui bahwa pembahasan amendemen saat itu hanya "sempat disinggung sebentar" dan belum mendalam. Ia menegaskan bahwa pembicaraan substansial akan dilakukan dalam pertemuan resmi antara MPR dan Presiden yang saat ini sedang dijadwalkan.

Substansi amendemen yang digulirkan MPR berfokus pada pengembalian model perencanaan pembangunan berkelanjutan melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PPHN dirancang untuk dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui amendemen terbatas, sehingga memiliki kedudukan konstitusional yang kuat sebagai pedoman bagi setiap pemerintahan.

Wacana untuk menghidupkan kembali GBHN dalam bentuk PPHN telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, termasuk pada periode kepemimpinan MPR sebelumnya di bawah Bambang Soesatyo. Namun, untuk mencegah politisasi, pembahasan saat itu sengaja ditunda hingga setelah pemilu. Kini, dengan iklim politik baru, gagasan tersebut kembali mengemuka dengan pendekatan yang lebih menekankan pada partisipasi dan transparansi.

Dengan komitmen pada proses panjang dan transparan dari MPR, serta pesan kehati-hatian dari Presiden, amendemen UUD 1945—jika diteruskan—diprediksi akan menjadi sebuah proses belajar bersama sebagai bangsa. Hal ini membuka ruang bagi debat publik yang sehat dan kajian mendalam untuk memastikan setiap perubahan yang dilakukan benar-benar mewakili kepentingan dan cita-cita bersama seluruh rakyat Indonesia.

(Attar Yafiq)

Baca Juga: Jawab Tantangan Global, Kemendikbud Fokus Pada Literasi Digital Guru Bahasa Inggris
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.